We Want JUSTICE

KAMTRI

Selasa, 17 November 2009

Kejahatan Century Gate

GAMBARAN FRAUD DAN KEKALUTAN DALAM MENGHADAPI BANK CENTURY

Oleh Kwik Kian Gie
Yang digambarkan dalam tulisan ini atas dasar pemberitaan, pernyataan dan analisis dari sekian banyaknya orang yang sudah dimuat di berbagai media massa. Kesemuanya itu dirangkai dalam beberapa gambaran dan pertanyaan.

Dengan tidak adanya blanket guarantee di Indonesia, tetapi jaminan maksimum Rp. 2 milyar saja per account, menaruh uang dalam jumlah besar, terutama di bank kecil sangat berbahaya. Tetapi Bank Century (Century) yang begitu kecil dimasuki dana simpanan dalam jumlah sangat besar oleh beberapa deposan besar. Mengapa berani menempatkan uangnya pada bank yang demikian kecilnya? Karena ada maksud tertentu yang tidak sesuai dengan praktek bisnis yang wajar atau karena ada motif politik tertentu, dan karena itu merasa pasti aman, karena deposan mempunyai hubungan khusus dengan penguasa di negeri ini. (simak semua pemberitaan di media massa).

Dugaan mereka ternyata benar. Century rusak karena uang simpanan para deposan besar dicuri/digelapkan oleh para pemegang sahamnya sendiri. Century disuntik oleh LPS empat kali sampai jumlah seluruhnya mencapai Rp. 6,76 trilyun. Dari jumlah ini Rp. 3,8 trilyun dipakai untuk menutupi penarikan oleh deposan besar (Suara Pembaruan, 31 Agustus 2009). Jakarta Post tanggal 2 September 2009 mengutip Budi Armanto, Direktur BI untuk Pengawasan bank yang menyatakan bahwa: “Rp. 5,7 trilyun dari Rp. 9,63 trilyun ditarik dari Century antara November dan Desember 2008.”

Bukankah ini sudah bukti bahwa penyuntikan dana kepada Century tidak untuk menghindari kerusakan perbankan dan perekonomian yang sudah “sistemik”, tetapi untuk menelikung peraturan jaminan maksimum sebesar Rp. 2 milyar saja per account, supaya deposan besar bias menarik depositonya dalam jumlah besar setelah Century rusak dan setalh disuntik dengan dana besar?

Bagaimana yang seharusnya?
Kalau motifnya murni untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian nasional dengan cara menghindari efek domino, tindakan pemerintah bias sebagai berikut: (1) Semua tagihan dari bank dibayar sepenuhnya. (2) Semua tagihan lainnya dibayar sampai jumlah maksimum Rp. 2 milyar sesuai dengan peraturan yang berlaku. (3) Bank Century dilikuidasi.
Tolong dibantah mengapa kebijakan seperti ini tidak bisa dilakukan dan tidak dilakukan?

Kejanggalan Dalam Kewenangan Pimpinan Sangat Tinggi
Pada suatu saat yang krusial, Wapres Jusuf Kalla (JK) yang dalam kasus Century ini berfungsi sebagai Presiden ad interim (a.i.), pada tanggal 25 November 2008 dilapori oleh Gubernur BI Boediono dan Menteri Keuangan merangkap Menko Perekonomian Sri Mulyani tentang penyuntikan dana empat kali dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 6,7 trilyun. Penyuntikan terakhir sudah dilakukan pada hari Minggu tanggal 23 November 2008. Dari pembicaran itu Presiden a.i. Jusuf Kalla (JK) langsung menyimpulkan rusaknya century karena perampokan uang yang ada di Century oleh para pemegang sahamnya sendiri.

Maka JK langsung mengatakan penyuntikan dana yang sudah dilakukan itu salah kaprah. JK minta Boediono melaporkan kepada Polri dan menangkap pimpinan Century. Boediono menolak dengan alas an tidak mempunyai landasan hokum untuk itu. Sebagai Presiden a.i. dia memerintahkan Polri untuk menangkap pimpinan Century dan memprosesnya lebih lanjut. Ternyata baik Polri maupun Kejaksaan menemukan dasar hukum yang kuat untuk menuntutnya di Pengadilan. Perkaranya sedang berlangsung dengan Jaksa yang menuntut hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp. 50 milyar pada Robert Tantular.
Apa artinya? Boediono yang Gubernur BI dan wapres terpilih menganggap tidak ada pelanggaran hokum dalam kasus Century, tetapi Preisden a.i., Polri dan Kejaksaan menganggapnya ada. Bagaimana Boediono mempertanggung jawabkan ini?

Boleh Boediono menolak perintah Presiden walaupun BI independen? Bukankah Gubernur BI yang dipilih oleh DPR hanya mungkin dari calon-calon yang diajukan oleh Presiden? Bukankan kewenangan JK pada tanggal 25 November 2008 sebagai Presiden sepenuhnya SBY ada di luar negeri?
Yang saya tanyakan tadi aspek yuridis dan tata kelola pemerintahan. Tetapi secara moral, patutkah Wapres terpilihnya SBY menolak perintah Presiden a.i. yang memang Presiden ketika itu dan sampai tanggal 20 Oktober 2009 masih Wapresnya SBY?

Bank Bekerja pada hari Minggu?
Penyuntikan terakhir dilakukan pada hari Minggu tanggal 23 November 2008. Bagaimana prosesnya secara terkait perbankan? Apakah demikian mendesaknya kalau motifnya penyelamatan perbankan dan perekonomian nasional? Bukankah urgensinya karena deposan besar harus secepatnya menarik uangnya yang tidak dibatasi 2 milyar per account saja?

Mengapa Burhanuddin Abdullah Dipenjara?
Burhanuddin Abdullah ditangkap, diadili dan divonis 6 tahun penjara yang sedang dijalaninya. Apa sebabnya? Karena dia selaku Gubernur Bank Indonesia membubuhkan tanda tangannya untuk pengeluaran dana sebesar Rp. 100 milyar yang dianggap koruptif. Satu rupiah pun tidak ada yang dinikmatinya. Maka paling-paling dia dianggap gegabah, bodoh atau solider yang kebablasan.

Kalaupun tidak ada motif kecurangan material atau financial, begitu banyak tanda tangan yang ada kaitannya dengan suntikan dana Bank Century sebesar Rp. 7,627 trilyun itu tidak apa-apa kalau diacu dengan apa yang dialami oleh Burhannudin Abdullah dan kawan-kawannya?

Negara Tidak Dirugikan?
Dikatakan bahwa keuangan negara tidak dirugikan karena tidak berasal dari alokasi APBN. Bukankah uang sebesar Rp. 100 milyar yang dijadikan landasan penghukuman Burhannudin Abdullah dan kawan-kawannya juga tidak dari APBN? Bahkan sudah dipisahkan dari BI untuk dimasukkan ke dalam sebuah yayasan? Kok dihukum? Siapa yang dianggap dirugikan? Apakah tidak bias dianalogkan dengan lenyapnya uang LPS melalui Bank century, sehingga yang bersangkutan juga harus dihukum?

Huruf-huruf harafiah versus Substansi
Sri Mulyani berpendapat tidak peduli apa sebabnya kerusakan sebuah bank, kalau sudah “sistemik” harus disuntik dana secukupnya. (yang notabene dipakai untuk membayar deposan besar supaya bisa mendapatkan kembali uangnya seutuhnya yang sudah dicuri oleh pemegang saham Century).

Dradjat Wibowo berpendapat bahwa bank yang kolaps karena dikelola secara sembrono, yang dimanfaatkan pemegang saham secara tidak wajar dan terindikasi penipuan, tidak perlu diselamatkan dengan alas an apapun.

Ginanjar Kartasasmita, mantan Menko EKUIN menyesalkan: “lembaga negara yang harusnya mengawasi dan mensupervisi perbankan malah saling lempar tanggung jawab. Persoalan ini bukan hanya menyangkut penyelamatan sebuah bank atas pertimbangan-pertimbangan yang bersifat teknis, tapi sudah menjadi kebijakan pengelolaan asset negara.” (Rakyat Merdeka, 2 September 2009).
Mana yang relevan buat pengaturan negara? Main pokrol dengan tafsiran harafiah semata ataukah menafsirkan segala sesuatunya atas dasar substansi dan fakta?

Gagasan Blanket Guarantee yang ditolak
Sebelum kerusakan Century ada gagasan supaya pemerintah memberikan blanket guarantee kepada semua deposan di Indonesia. Kalau tidak, masyarakat tidak percaya lagi kepada bank-bank di Indonesia karena perbankan di seluruh dunia sedang terguncang oleh krisis keuangan maha dahsyat di Amerika Serikat. Yang mengusulkan Boediono dan Sri Mulyani. JK menentang keras. Akhirnya terjadi kompromi penjaminan hanya sebatas Rp. 2 milyar per account.

Penelikungannya
Buat para deposan besar di century, batasan penjaminan yang sebesar Rp. 2 milyar per account ditelikung dengan cara-cara yang telah diuraikan di atas.
Landasanya hukumnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) nomor 4 tahun 2008 yang dua hari setelah diajukan ke DPR sudah langsung saja ditolak oleh DPR. Toh sampai saat ini terus menerus dijadikan acuan pengucuran dana besar kepada Century.

Bukan Domain Presiden?
Dalam kasus Century Mensesneg Hatta Rajasa mengatakan bahwa Presiden tak mau mencampuri urusan century, karena urusan ini tidak termasuk di dalam domain-nya.

Apa ada urusan dalam sebuah negara yang bukan monarki konstitusional, yang republic dan lebih-lebih lagi sistemnya presidensiil, seorang presiden tidak boleh ikut campur dalam urusan dan persoalan yang ada adalam domain pejabat lain?

Apakah ada penyelenggaraan negara yang tidak chaotic kalau pemisahan ke dalam Yudikatif, Eksekutif dan Legislatif ditafsirkan secara mutlak total tanpa adanya bidang-bidang singgungannya?

*) telah dimuat di Suara Pembaruan, Selasa, 8 September 2009 (ini naskah aslinya)

Tidak ada komentar: