Laporan BPK tertanggal 26 September 2009
Ditandatangai oleh Suryo Ekawoto Suryadi sebagai penanggung jawab pemeriksaan.
Proses merger
Bank Century (BC) adalah hasil merger antara Bank CIC, Bank Pikko dan Bank Danpac.
Izin merger oleh BI sudah bermasalah, yaitu:
• Aset berupa Surat-surat Berharga (SSB) yang macet dianggap lancer untuk memenuhi CAR
• Pemegang saham pengendali yang tidak memenuhi fit & proper test tetap dipertahankan
• Pengurus bank, yaitu direksi dan komisaris ditunjuk tanpa melalui fit & proper
• Laporan Pikko dan CIC yang dinyatakan disclaimer oleh kantor akuntan public (KAP) dijadikan dasar merger.
2 Tahun setelah merger Century langsung mengalami banyak masalah yang oleh BI dibiarkan, bahkan difasilitasi terus.
• 28 Februari 2005 (2 bulan setelah merger) CAR negative 3,25%
• Surat-surat berharga (SSB) senilai USD 203 juta berkualitas rendah, Diantaranya USD 116 juta dikuasi pemegang saham.
• BI menyetujui tidak melakukan Penyisihan Pengahapusan Aktiva Produktif (PPAP), walaupun menurut PBI 2/2/PBI/2005 harus dilakukan PPAP sebesar 100%
• Sejak tahun 2005 s/d 2007 terjadi pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), dan BI tidak mengambil tindakan tegas. Pelanggaran dilakukan setelah Century ditempatkan dalam Pengawasan.
• Setelah Century ditempatkan dalam Pengawasan Khusus pada tanggal 6 November 2008, BI tidak mengizinkan penarikan dana dari pihak terkait yang tersimpan dalam Century (PBI No. 6/9/PBI/2004 yang diubah dengan PBI No. 7/38/PBI/2005 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank). Namun setelah itu tetap saja ada penarikan dana oleh pihak-pihak terkait sebagai berikut:
- Rp. 454,898 milyar
- USD 2,22 juta
- AUD 164,81 ribu
- SGD 41,28 ribu
• Pada tanggal 14 November 2008, Robert Tantular (RT) memerintahkan BC cabang Surabaya memindahkan deposito milik salah satu nasabah Century senilai USD 96 juta dari kantor cabang Surabaya-kertajaya ke kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan.
• Setelah itu Dewi Tantular (DT) dan RT mencairkan deposito tersebut senilai USD 18 juta pada tanggal 15 November 2008 yang digunakan oleh DT (Kepala Divisi Bank Notes) untuk menutupi kukurangan bank notes yang telah digunakan untuk keperluan pribadi DT; DT telah menjual bank notes ke luar negeri dengan jumlah yang melebihi jumlah yang tercatat, sehingga secara akumulatif terjadi selisih kurang antara fisik bank notes dengan catatan akuntansi. Deposito milik nasabah tersebut kemudian diganti oleh century dengan dana yang berasal dari FPJP.
• Terhadap penyelangara Posisi Devisa Neto yang mestinya didenda RP. 22 Milyar dendanya menjadi Rp. 11 Milyar.
• PBI 6/9/PBI/2004 diubah dengan PBI 7/38/PBI/2005 tentang masalah Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) Century harus ditempatkan pada Pengawasan Khusus pada tanggal 31 Oktober 2005, karena CAR-nya sudah negative, tetapi Pengawasan Khusus baru dilakukan pada tanggal 6 November 2008.
• 14 November 2008, BI mengubah persyaratan CAR untuk memperoleh FPJP dari minimal 8% menjadi ASALKAN CAR POSITIF. Berdasarkan perubahan persyaratan CAR tersebut disalurkan FPJP sebagai berikut:
- 14 November 2009 : Rp. 689,39 milyar
- 17 November 2009 : Rp. 356,81 milyar
- 18 November 2009 : Rp. 187,32 milyar
PROSES PENGAMBIL ALIHAN CENTURY OLEH LPS DENGAN SUNTIKAN DANA RP. 6,72 TRILYUN YANG DRAMATIS
Dalam rapatnya pada tanggal 20 dan 21 November 2008 Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK) memutuskan hal-hal sebagai berikut:
- Century adalah Bank gagal yang berdampak Sistemik
- Diserahkan kepada LPS
- Dan disuntik dana Rp. 6,76 trilyun
Mengapa dikatakan dramatis, karena suasana rapat di KSSK yang bagaikan drama, yakni sebagai berikut:
• Laporan BI kepada KSSK
- Ada pembahasan antara Depkeu dan LPS dalam rapat konsultasi KSSK pada tanggal-tanggal 14, 17, 18 dan 119 November 2008.
- Pada tanggal 20 November 2008 Gubernur BI (Boediono) menulis surat kepada ketua KSSK (menteri keuangan/Sri Mulyani) dengan surat rahasia bernomor 10/232/GBI/Rahasia tentang “Penetapan Status Bank Gagal PT. bank century Tbk dan penetapan Tindak Selanjutnya”.
• Atas dasar surat tersebut KSSK mengadakan rapat konsultasi pada tanggal 20 November 2008 jam 23.00 (hari Kamis) s/d tanggal 21 November jam 05.00 (hari Jum’at)
• Rapat KSSK pada tanggal 21 November 2008 (Jum’at) jam 04.25 WIB s/d 06.00 WIB diawali dengan presentasi BI yang menguraikan BC sebagai Bank gagal dan analisis dampak sistemiknya.
• Dari notulen rapat ternyata bahwa sejumlah peserta rapat lainnya pada umumnya mempertanyakan dan tidak setuju dengan argumentasi dan analisi BI bahwa BC ditengarai berdampak sistemik.
• Reaksi BI ialah : “sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan resiko sistemik atau tidak, karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti”.
• “Yang dapat diukur hanyalah perkiraan biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan”
• “Mengingat situasi yang tidak menentu maka lebih baik mengambil pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan namun dengan meminimalisir cost”.
• “Keputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai Jum’at sore seperti saran LPS karena BC tidak mempunyai cukup dana untuk pre-funding kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu”.
• Selanjutnya diadakan rapat KSSK pada tanggal 21 November 2008 (Jum’at) jam 04.25 s/d jam 06.00 yang dihadiri oleh Menkeu selaku ketua KSSK, Gubernur BI selaku anggota KSSK dan sekretaris KSSK Kaden Pardede. Rapat ini memutuskan BC sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan menetapkan penanganan BC kepada LPS.
• Keputusan KSSK ditindaklanjti dengan rapat Komite Koordinasi tanggal 21 November 2008 jam 05.30 WIB s/d selesai, dihadiri oleh Menkeu, Gubernur BI dan Ketua Dewan Komisioner LPS sebagaimana telah ditetapkan oleh KSSK, dan untuk selanjutnya penanganan PT. Bank Century Tbk akan dilakukan oleh LPS sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
• Dalam surat Gubernur BI no. 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008 (yang dijadikan dasar keputusan KSSK) antara lain mengatakan bahwa untuk menaikkan CAR BC dari minus 3,53% menjadi 8% dibutuhkan tambahan modal sebesar Rp. 632 Milyar, namun jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan pemburukan kondisi BC selama bulan November 2008 (KKG: apakah ini tercantum dalam surat Gubernur BI tersebut, ataukah apa yang dilihat oleh BPK dalam auditnya?)
• Setelah mengajukan BC sebagai bank gagal sistemik pada tanggal 21 November 2008 BI mengajukan data baru mengenai kebutuhan dana untuk penyertaan modal sementara (PMS) LPS dalam rangka penyelamatan BC, sehingga kebutuhan dana meningkat dari Rp. 632 milyar menjadi Rp. 6,76 trilyun. Ini dilakukan secara bertahap berdasarkan Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS, yaitu:
- Tahap I : 24 November s/d 1 Desember 2008 : Rp. 2,77614 trilyun
- Tahap II : 9 Desember s/d 30 Desember 2008 : Rp. 2,201 trilyun
- Tahap III : 4 Februari s/d 24 Februari 2009 : Rp. 1,155 trilyun
- Tahap IV : 24 Juli 2009 : Rp. 630,221 milyar
• Alasan peningkatan kebutuhan dana tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan CAR berdasarkan assesement yang dilakukan BI. Rinciannya sebagai berikut:
1. Posisi tanggal assesement CAR (31/10/08 – 20/11/08), minus 3,53%, kebutuhan PMS Kumulatif 632
2. Posisi tanggal assesement CAR (20/11/08 – 23/11/08), minus 35,92%, kebutuhan PMS Kumulatif 2,655
3. Posisi tanggal assesement CAR (31/12/08 – 27/01/09), minus 19,21%, kebutuhan PMS Kumulatif 6,132
4. Posisi tanggal assesement CAR (30/06/00 – 24/07/09) plus 8,00% kebutuhan PMS Kumulatif 6,762
Dalam surat Gubernur BI No. 101/232/GB/Rahasia tanggal 20 November 2008 (yang dijadikan dasar penyuntikan dana bertahap sampai jumlah Rp. 6,762 Trilyun) tidak memberikan informasi mengenai beberapa resiko CAR. Informasi yang tidak diberikan tersebut adalah informasi penurunan kualitas asset yang seharusnya diketahui oleh BI, antara lain :
• Dugaan rekayasa akuntansi yang selama ini dilakukan oleh Century dengan tidak menerapkan PPAP secara benar
• Dugaan LC fiktif dan kredit fiktif
• Penyimpangan lain yang dilakukan oleh pemilik/pngurus BC sebelum diambil alih oleh LPS.
PENGELUARAN DANA OLEH CENTURY PADA TANGGAL 18 DESEMBER 2008
Dana yang dikelaurakan pada tanggal 18 desember 2008 sejumlah Rp. 2,88 trilyun dikeluarkan oleh Century yang kejelasannya masih dalam audit BPK.
PROSES PENETAPAN CENTURY SEBAGAI BANK GAGAL YANG BERDAMPAK SISTEMIK
• Sejak ditetapkannya century dalam status Pengawsan Khusus pada tanggal 6 November 2008, BI menempatkan seorang Pengawas bank dalam Century, sehingga mempunyai akses terhadap semua data dan informasi.
• Maka pada tanggal 20 November 2008 jam 19.44 Dewan Gubernur BI (DGB) menetapkan Century sebagai Bank gagal atas pertimbangan :
- CAR minus 3,53%
- Tanggal 19 November 2008 Giro wajib Minimum (GWM) Rp. 134 milyar (1,85%)
- Tapi terdapat kewajiban RTGS dan kliring sebesar 40 milyar, sehingga GWM kurang dari 0%
• BI menyuntik dengan FPJP sebesar Rp. 689 milyar – setelah itu penarikan dana nasabah jauh lebih besar.
• Rapat Dewan Gubernur (RDG) menetapkan kerusakan Century berdampak sistemik atas dasar MOU (on Cooperation between yhe Financial Supervisory Authorities, Central bank and finance Ministries of the European Union: on Cross Border Financial Stability tanggal 1 Juni 2008).
4 KRITERIA DALAM MENENTUKAN DAMPAK SISTEMIK DIUKUR DENGAN DATA KUANTITATIF
- Institusi Keuangan
- Pasar Keuangan
- Sistem Pembayaran
- Sektor Riil
Indikator-indikatornya sebagai berikut :
• Fungsi BC dalam industry perbankan tidak penting karena:
- DPB Bank/DPK Industri : 0,68%
- Kredit bank/Kredit Industri : 0,42%
• Hubungan dengan nasabah :
- Kredit modal kerja, 76,58%
- Industri pengolahan, 21,79%
- Restoran dan Hotel, 22,93%
- Jasa-jasa dunia usaha, 28,47%
• Pangsa kreditnya terhadap industri, 0,42%
• Dana BC dari deposito, 84,82%
• Fungsi BC dapat dengan mudah ditangani oleh bank-bank lainnya.
• Hubungan dengan bank-bank lain (KG: BPK mengatakan relative signifikan, tapi kalau di offset tidak ada unsur sistemik kalau ditutup, karena Aktiva Antar bank 24,28% dan pasiva Antar bank 19,34%, sehingga BC mempunyai Tagihan Neto Antar Bank sebesar 4,94% dari Aktiva BC).
ASPEK PSIKOLOGI PASAR
BI menyimpulkan analisisnya bahwa kerusakan Century berdampak psikologis berupa :
- “ketidakpastian yang tinggi terhadap psikologi pasar/masyarakat”.
- “dapat memicu ketidakpastian/gangguan di pasar keuangan dan sistem perbankan”.
Atas dasar yang tersebut BI menyimpulkan bahwa kegagalan Century bersifat sistemik.
(KKG: Laporan BPK tidak menyebut data dan informasi apa yang dijadikan landasan untuk mengambil kesimpulan tersebut).
PELANGGARAN-PELANGGARAN CENTURY YANG BERPOTENSI MEMBEBANI KEUANGAN NEGARA
• Penggelapan hasil penjualan SSB BC oleh pihak-pihak terkait.
• Hasil penjualan SSB sebesar USD 30,28 milyar (KKG: RP atau USD?) dijadikan jaminan pengambilan kredit oleh pihak terkait (FGAH). Karena kreditnya macet, dana hasil penjualan SSB tersebut di set-off oleh Bank.
• Pemberian kredit fiktif senilai Rp. 397,9 milyar kepada pihak terkait dan pemberian LC fiktif sebesar USD 75,5 juta.
• Manajemen BC diduga melakukan pengeluaran biaya-biaya fiktif senilai Rp. 209,8 milyar dan USD 4,72 juta sejak tahun 2004 s/d Oktober 2008
GAMBARAN UMUM
Ditahun 2003 Bank CIC, Bank Pikko dan Bank Danpac melakukan merger. Dalam dunia perbankan dan dimasyarakat bisnis pada umumnya, reputasi tiga lembaga tersebut beserta orang-orang yang ada dibelakangnya sudah dikenal sebagai tidak bonafid.
Yang menjadi pertanyaan, apakah BI tidak mengetahui tentang latar belakang bank-bank tersebut maupun orang-orang yang ada dibelakangnya?
Ketua BPK Anwar nasution dikutip oleh Bisnis Indonesia tanggal 16 September 2009 yang mengatakan bahwa “Century Cacat dari lahir karena surat berharga valuta asing yang disebutkan tidak pernah masuk ke Indonesia. Sejak lahir sampai diambil LPS, Century melanggar peraturan terus”.
Laporan resmi BPK yang berjudul “Laporan Kemanjuan Pemeriksaan Investigasi atas Kasus Bank Century” tertanggal 26 September 2009 antara lain bahwa Century telah melanggar peraturan.
DPR menolak PERPU?
Menurut notulen rapat paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008, DPR memutuskan bahwa berkenaan dengan Perpu No. 4 tahun 2008 tentang JPKS, DPR meminta agar pemerintah mengajukan RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan sebelum tanggal 18 Januari 2009. Keputusan ini tidak memberikan kejelasan apakah Perpu ditolak atau tidak.