We Want JUSTICE

KAMTRI

Kamis, 24 Desember 2009

Presiden Pertama di Dunia Yang Menolak Digaji !




FERNANDO LUGO MENDEZ bukan konglomerat atau politisi bergelimang uang. Mantan uskup ini hanya pekerja sosial yang kere. Tapi sungguh tak disangka, penganut sosialisme yang mendalami ajaran Pancasila ini malah menolak mendapat gaji selaku Presiden Paraguay, yang diumumkannya pada malam sebelum pelantikannya Keputusan Lugo ini adalah keajaiban terbesar di dunia politik, sepanjang sejarah demokrasi di jagat raya ini. Sendirian dia melawan arus besaryang berlaku di semua negara, termasuk di AS, di mana jabatan presiden memberikan privilese serta kesempatan memperkaya diri dan kelompok.

Keputusan Lugo yang mencengangkan itu disambut gembira oleh ribuan pendukungnya. Namun, Presiden Ekuador Rafael Correa mengingatkan dengan cemas,”BegituLugo mulai mengubah berbagai hal, serangan akan dimulai.” Serangan dimaksud bakal berasal dari kalangan kapitalis, termasuk kekuatan politikyang berkiblat ke AS.


Bukanlah kebetulan jika semua pemimpin sosialis Amerika Latin hadir dalam acara pelantikan Fernando Lugo, yang berlangsung sederhana di ibukota Asuncion.. Mereka dipersatukan oleh semangat anti-Amerika Serikat, atau setidak-tidaknya berani melawan dan mengatakan TIDAK terhadap negara adi kuasa itu. Sebaliknya negara-negara yang dipimpin para politisi konservatif yang pro Amerika, yaitu Meksiko, Kolumbia, Peru, hanya mengirim utusan.

Para presiden beraliran sosialis yang hadir dalam pelantikan “presiden kaum miskin” itu antara lain Hugo Chavez dari Venezuela, Luiz Inacio Lula da Silva (Brasil), Cristina Kirchner (Argentina), Michelle Bachelet (Cili), Evo Morales (Bolivia), dan Rafael Correa (Ekuador). Kehadiran mereka membuat acara pelantikan tersebut menjadi semacam perayaan kebangkitan sosialisme gaya baru di bumiAmerika Latin.

Fernando Lugo, 56 tahun, memenangkan pemilu presiden Paraguay pada April lalu. Sebelumnya dia bekerja sebagai uskup Katolik di wilayah-wilayah miskin negara yang bertetangga dengan Brasil, Argentina, dan Bolivia itu. Dia mendapat izin cuti sementara dari Vatikan, memenangkan pemilu, dan menjadi uskup pertama di duniayang berhasil memenangkan pemilihan presiden.

Gaji presiden Paraguay lebih kecil dibanding gaji anggota DPR-RI

TAHUKAH Anda berapa gaji seorang presiden di Paraguay ?

Menurut kantor berita Associated Press, gaji presiden Paraguay adalah sebesar 4.000 dolar AS atau sekitar Rp.37 juta per bulan. Sangat kecil dibandingkan gaji anggota DPR-RI, yaitu sebesar Rp.49 juta per bulan. Dan makin kecil lagi dibandingkan gaji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sekitar Rp.150 juta per bulan.

Dengan menolak mendapat gaji, pengagum pemikiran Bung Karno ini akan benar-benar menjadi relawan di tampuk kekuasaan Paraguay. Lugo akan menjadi satu-satunya pimpinan negara di dunia yang murni volunteer alias bekerja tanpa mendapat upah. Luar biasa!

Memang, dia naik ke puncak kekuasaan di negara itu, berkat dukungan kaum miskin, terutama para petani tanpa tanah dan serikat buruh. Mungkin keputusannya itu adalah wujud solidaritas paling nyata kepada kalangan miskin,yang mencapai 35,6 persen dari total populasi.

Tindakan mulia Fernando Lugo ini cocok betul dengan semboyan kampanye Sutrisno Bachir : karena hidup adalah perbuatan. Sekarang giliran Sutrisno dan para pemimpin Indonesia lainnya untuk mencontoh tindakan nyataLugo : karena hidup adalah perbuatan nyata !

Hidup adalah melayani…

Sabtu, 12 Desember 2009

People Power Dan Mahasiswa




People Power Dan Mahasiswa

“ Korupsi diIndonesia Telah membuat Negeri yang Kaya raya ini miskin !!!  Century Gate membuat kita sadar bahwa perlawanan terhadap KORUPSI semakin panjang, ini adalah Tugas Kita sebagai mahasiswa untuk mengawal kasus ini sampai Tuntas….. Jangan berhenti seperti Kasus BLBI I dan BLBI II. Kita siap Mengorbankan darah dan Air mata untuk memberantas Korupsi di Indonesia “ Terdengar dari suara yang keluar dari Toa di Mobil Komando Kesatuan Aksi Mahasiswa Trisakti.

9 Desember 2009 merupakan suatu momentum merayakan Hari Anti Korupsi Sedunia. Sebelumnya President dan jajaran pemerintahanya mengungkapkan bahwa “ aksi 9 Desember  akan ditunggangi oleh muatan politik praktis dalam merebut kekuasaan SBY dan berpotensi Anarkhis, masyarakat diminta hati – hati dengan aksi tanggal 9 Desember nanti “

Hari Anti Korupsi sedunia telah kita lewati bersama dan Alhamdullilah, apa yang dikhawatirkan Aksi anarkhis tidak ada bahkan aksi tersebut digolngkan aksi damai dengan massa sekitar puluhan ribu orang.

People Power untuk sementara memenangi perjuangan anti korupsi. ( Kompas 12 Des ) Ini merupakan bukti kongkrit bahwasanya rakyat sudah muak atas dagelan-dagelan politik dan hukum di Indonesia, dari mulai Kriminalisasi Pimpinan KPK Chandra dan Bibit, Kasus Prita dengan RS. Omi International sampai skandal Kasus Bank Century telah memacu adrenalin Rakyat untuk mendesak para elit – elit politik membenahi system yang telah bobrok.

People Power tidak boleh diabaikan begitu saja, Terbukti beberapa kali Rakyat bergerak pasti akan terjadi perubahan yang masif dibangsa kita, namun kita harus berekstra hati – hati bahwa people power sering kali ditunggangi oleh elit-elit politik haus kekuasaan yang biasa memancing di air keruh, contohnya pada Peristiwa Malari dan Mei 1998.

Aktifis 1998 Jiem Loman dalam sebuah diskusi tentang Century mengatakan ” Kawal kasus Century ini sampai Tuntas, maka revolusi bangsa akan terjadi ”

Sebagai agent of change dan social control serta garda terdepan dalam Perubahan, maka mahasiswa dituntut untuk lebih peka lagi terhadap gejolak-gejolak yang terjadi ditanah air, kawal People Power agar menjadi suatu kekuatan berdasarkan Nurani yang bersih, awasi kasus Century sampai ke akar – akarnya. Maka Sudah bisa ditebak Esok hari People Power pasti akan menang.

Hidup Rakyat Indonesia, Hidup Mahasiswa Indonesia....

Fnd

Sabtu, 28 November 2009

Century gate makin terbongkar

Laporan BPK tertanggal 26 September 2009
Ditandatangai oleh Suryo Ekawoto Suryadi sebagai penanggung jawab pemeriksaan.

Proses merger
Bank Century (BC) adalah hasil merger antara Bank CIC, Bank Pikko dan Bank Danpac.

Izin merger oleh BI sudah bermasalah, yaitu:
• Aset berupa Surat-surat Berharga (SSB) yang macet dianggap lancer untuk memenuhi CAR
• Pemegang saham pengendali yang tidak memenuhi fit & proper test tetap dipertahankan
• Pengurus bank, yaitu direksi dan komisaris ditunjuk tanpa melalui fit & proper
• Laporan Pikko dan CIC yang dinyatakan disclaimer oleh kantor akuntan public (KAP) dijadikan dasar merger.

2 Tahun setelah merger Century langsung mengalami banyak masalah yang oleh BI dibiarkan, bahkan difasilitasi terus.
• 28 Februari 2005 (2 bulan setelah merger) CAR negative 3,25%
• Surat-surat berharga (SSB) senilai USD 203 juta berkualitas rendah, Diantaranya USD 116 juta dikuasi pemegang saham.
• BI menyetujui tidak melakukan Penyisihan Pengahapusan Aktiva Produktif (PPAP), walaupun menurut PBI 2/2/PBI/2005 harus dilakukan PPAP sebesar 100%
• Sejak tahun 2005 s/d 2007 terjadi pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), dan BI tidak mengambil tindakan tegas. Pelanggaran dilakukan setelah Century ditempatkan dalam Pengawasan.
• Setelah Century ditempatkan dalam Pengawasan Khusus pada tanggal 6 November 2008, BI tidak mengizinkan penarikan dana dari pihak terkait yang tersimpan dalam Century (PBI No. 6/9/PBI/2004 yang diubah dengan PBI No. 7/38/PBI/2005 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank). Namun setelah itu tetap saja ada penarikan dana oleh pihak-pihak terkait sebagai berikut:
- Rp. 454,898 milyar
- USD 2,22 juta
- AUD 164,81 ribu
- SGD 41,28 ribu
• Pada tanggal 14 November 2008, Robert Tantular (RT) memerintahkan BC cabang Surabaya memindahkan deposito milik salah satu nasabah Century senilai USD 96 juta dari kantor cabang Surabaya-kertajaya ke kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan.
• Setelah itu Dewi Tantular (DT) dan RT mencairkan deposito tersebut senilai USD 18 juta pada tanggal 15 November 2008 yang digunakan oleh DT (Kepala Divisi Bank Notes) untuk menutupi kukurangan bank notes yang telah digunakan untuk keperluan pribadi DT; DT telah menjual bank notes ke luar negeri dengan jumlah yang melebihi jumlah yang tercatat, sehingga secara akumulatif terjadi selisih kurang antara fisik bank notes dengan catatan akuntansi. Deposito milik nasabah tersebut kemudian diganti oleh century dengan dana yang berasal dari FPJP.
• Terhadap penyelangara Posisi Devisa Neto yang mestinya didenda RP. 22 Milyar dendanya menjadi Rp. 11 Milyar.
• PBI 6/9/PBI/2004 diubah dengan PBI 7/38/PBI/2005 tentang masalah Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) Century harus ditempatkan pada Pengawasan Khusus pada tanggal 31 Oktober 2005, karena CAR-nya sudah negative, tetapi Pengawasan Khusus baru dilakukan pada tanggal 6 November 2008.
• 14 November 2008, BI mengubah persyaratan CAR untuk memperoleh FPJP dari minimal 8% menjadi ASALKAN CAR POSITIF. Berdasarkan perubahan persyaratan CAR tersebut disalurkan FPJP sebagai berikut:
- 14 November 2009 : Rp. 689,39 milyar
- 17 November 2009 : Rp. 356,81 milyar
- 18 November 2009 : Rp. 187,32 milyar


PROSES PENGAMBIL ALIHAN CENTURY OLEH LPS DENGAN SUNTIKAN DANA RP. 6,72 TRILYUN YANG DRAMATIS

Dalam rapatnya pada tanggal 20 dan 21 November 2008 Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK) memutuskan hal-hal sebagai berikut:
- Century adalah Bank gagal yang berdampak Sistemik
- Diserahkan kepada LPS
- Dan disuntik dana Rp. 6,76 trilyun

Mengapa dikatakan dramatis, karena suasana rapat di KSSK yang bagaikan drama, yakni sebagai berikut:

• Laporan BI kepada KSSK
- Ada pembahasan antara Depkeu dan LPS dalam rapat konsultasi KSSK pada tanggal-tanggal 14, 17, 18 dan 119 November 2008.
- Pada tanggal 20 November 2008 Gubernur BI (Boediono) menulis surat kepada ketua KSSK (menteri keuangan/Sri Mulyani) dengan surat rahasia bernomor 10/232/GBI/Rahasia tentang “Penetapan Status Bank Gagal PT. bank century Tbk dan penetapan Tindak Selanjutnya”.
• Atas dasar surat tersebut KSSK mengadakan rapat konsultasi pada tanggal 20 November 2008 jam 23.00 (hari Kamis) s/d tanggal 21 November jam 05.00 (hari Jum’at)
• Rapat KSSK pada tanggal 21 November 2008 (Jum’at) jam 04.25 WIB s/d 06.00 WIB diawali dengan presentasi BI yang menguraikan BC sebagai Bank gagal dan analisis dampak sistemiknya.
• Dari notulen rapat ternyata bahwa sejumlah peserta rapat lainnya pada umumnya mempertanyakan dan tidak setuju dengan argumentasi dan analisi BI bahwa BC ditengarai berdampak sistemik.
• Reaksi BI ialah : “sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan resiko sistemik atau tidak, karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti”.
• “Yang dapat diukur hanyalah perkiraan biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan”
• “Mengingat situasi yang tidak menentu maka lebih baik mengambil pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan namun dengan meminimalisir cost”.
• “Keputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai Jum’at sore seperti saran LPS karena BC tidak mempunyai cukup dana untuk pre-funding kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu”.
• Selanjutnya diadakan rapat KSSK pada tanggal 21 November 2008 (Jum’at) jam 04.25 s/d jam 06.00 yang dihadiri oleh Menkeu selaku ketua KSSK, Gubernur BI selaku anggota KSSK dan sekretaris KSSK Kaden Pardede. Rapat ini memutuskan BC sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan menetapkan penanganan BC kepada LPS.
• Keputusan KSSK ditindaklanjti dengan rapat Komite Koordinasi tanggal 21 November 2008 jam 05.30 WIB s/d selesai, dihadiri oleh Menkeu, Gubernur BI dan Ketua Dewan Komisioner LPS sebagaimana telah ditetapkan oleh KSSK, dan untuk selanjutnya penanganan PT. Bank Century Tbk akan dilakukan oleh LPS sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
• Dalam surat Gubernur BI no. 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008 (yang dijadikan dasar keputusan KSSK) antara lain mengatakan bahwa untuk menaikkan CAR BC dari minus 3,53% menjadi 8% dibutuhkan tambahan modal sebesar Rp. 632 Milyar, namun jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan pemburukan kondisi BC selama bulan November 2008 (KKG: apakah ini tercantum dalam surat Gubernur BI tersebut, ataukah apa yang dilihat oleh BPK dalam auditnya?)
• Setelah mengajukan BC sebagai bank gagal sistemik pada tanggal 21 November 2008 BI mengajukan data baru mengenai kebutuhan dana untuk penyertaan modal sementara (PMS) LPS dalam rangka penyelamatan BC, sehingga kebutuhan dana meningkat dari Rp. 632 milyar menjadi Rp. 6,76 trilyun. Ini dilakukan secara bertahap berdasarkan Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS, yaitu:
- Tahap I : 24 November s/d 1 Desember 2008 : Rp. 2,77614 trilyun
- Tahap II : 9 Desember s/d 30 Desember 2008 : Rp. 2,201 trilyun
- Tahap III : 4 Februari s/d 24 Februari 2009 : Rp. 1,155 trilyun
- Tahap IV : 24 Juli 2009 : Rp. 630,221 milyar
• Alasan peningkatan kebutuhan dana tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan CAR berdasarkan assesement yang dilakukan BI. Rinciannya sebagai berikut:
1. Posisi tanggal assesement CAR (31/10/08 – 20/11/08), minus 3,53%, kebutuhan PMS Kumulatif 632
2. Posisi tanggal assesement CAR (20/11/08 – 23/11/08), minus 35,92%, kebutuhan PMS Kumulatif 2,655
3. Posisi tanggal assesement CAR (31/12/08 – 27/01/09), minus 19,21%, kebutuhan PMS Kumulatif 6,132
4. Posisi tanggal assesement CAR (30/06/00 – 24/07/09) plus 8,00% kebutuhan PMS Kumulatif 6,762

Dalam surat Gubernur BI No. 101/232/GB/Rahasia tanggal 20 November 2008 (yang dijadikan dasar penyuntikan dana bertahap sampai jumlah Rp. 6,762 Trilyun) tidak memberikan informasi mengenai beberapa resiko CAR. Informasi yang tidak diberikan tersebut adalah informasi penurunan kualitas asset yang seharusnya diketahui oleh BI, antara lain :
• Dugaan rekayasa akuntansi yang selama ini dilakukan oleh Century dengan tidak menerapkan PPAP secara benar
• Dugaan LC fiktif dan kredit fiktif
• Penyimpangan lain yang dilakukan oleh pemilik/pngurus BC sebelum diambil alih oleh LPS.

PENGELUARAN DANA OLEH CENTURY PADA TANGGAL 18 DESEMBER 2008
Dana yang dikelaurakan pada tanggal 18 desember 2008 sejumlah Rp. 2,88 trilyun dikeluarkan oleh Century yang kejelasannya masih dalam audit BPK.

PROSES PENETAPAN CENTURY SEBAGAI BANK GAGAL YANG BERDAMPAK SISTEMIK
• Sejak ditetapkannya century dalam status Pengawsan Khusus pada tanggal 6 November 2008, BI menempatkan seorang Pengawas bank dalam Century, sehingga mempunyai akses terhadap semua data dan informasi.
• Maka pada tanggal 20 November 2008 jam 19.44 Dewan Gubernur BI (DGB) menetapkan Century sebagai Bank gagal atas pertimbangan :
- CAR minus 3,53%
- Tanggal 19 November 2008 Giro wajib Minimum (GWM) Rp. 134 milyar (1,85%)
- Tapi terdapat kewajiban RTGS dan kliring sebesar 40 milyar, sehingga GWM kurang dari 0%
• BI menyuntik dengan FPJP sebesar Rp. 689 milyar – setelah itu penarikan dana nasabah jauh lebih besar.
• Rapat Dewan Gubernur (RDG) menetapkan kerusakan Century berdampak sistemik atas dasar MOU (on Cooperation between yhe Financial Supervisory Authorities, Central bank and finance Ministries of the European Union: on Cross Border Financial Stability tanggal 1 Juni 2008).

4 KRITERIA DALAM MENENTUKAN DAMPAK SISTEMIK DIUKUR DENGAN DATA KUANTITATIF
- Institusi Keuangan
- Pasar Keuangan
- Sistem Pembayaran
- Sektor Riil

Indikator-indikatornya sebagai berikut :
• Fungsi BC dalam industry perbankan tidak penting karena:
- DPB Bank/DPK Industri : 0,68%
- Kredit bank/Kredit Industri : 0,42%
• Hubungan dengan nasabah :
- Kredit modal kerja, 76,58%
- Industri pengolahan, 21,79%
- Restoran dan Hotel, 22,93%
- Jasa-jasa dunia usaha, 28,47%
• Pangsa kreditnya terhadap industri, 0,42%
• Dana BC dari deposito, 84,82%
• Fungsi BC dapat dengan mudah ditangani oleh bank-bank lainnya.
• Hubungan dengan bank-bank lain (KG: BPK mengatakan relative signifikan, tapi kalau di offset tidak ada unsur sistemik kalau ditutup, karena Aktiva Antar bank 24,28% dan pasiva Antar bank 19,34%, sehingga BC mempunyai Tagihan Neto Antar Bank sebesar 4,94% dari Aktiva BC).

ASPEK PSIKOLOGI PASAR
BI menyimpulkan analisisnya bahwa kerusakan Century berdampak psikologis berupa :
- “ketidakpastian yang tinggi terhadap psikologi pasar/masyarakat”.
- “dapat memicu ketidakpastian/gangguan di pasar keuangan dan sistem perbankan”.

Atas dasar yang tersebut BI menyimpulkan bahwa kegagalan Century bersifat sistemik.
(KKG: Laporan BPK tidak menyebut data dan informasi apa yang dijadikan landasan untuk mengambil kesimpulan tersebut).

PELANGGARAN-PELANGGARAN CENTURY YANG BERPOTENSI MEMBEBANI KEUANGAN NEGARA
• Penggelapan hasil penjualan SSB BC oleh pihak-pihak terkait.
• Hasil penjualan SSB sebesar USD 30,28 milyar (KKG: RP atau USD?) dijadikan jaminan pengambilan kredit oleh pihak terkait (FGAH). Karena kreditnya macet, dana hasil penjualan SSB tersebut di set-off oleh Bank.
• Pemberian kredit fiktif senilai Rp. 397,9 milyar kepada pihak terkait dan pemberian LC fiktif sebesar USD 75,5 juta.
• Manajemen BC diduga melakukan pengeluaran biaya-biaya fiktif senilai Rp. 209,8 milyar dan USD 4,72 juta sejak tahun 2004 s/d Oktober 2008
GAMBARAN UMUM
Ditahun 2003 Bank CIC, Bank Pikko dan Bank Danpac melakukan merger. Dalam dunia perbankan dan dimasyarakat bisnis pada umumnya, reputasi tiga lembaga tersebut beserta orang-orang yang ada dibelakangnya sudah dikenal sebagai tidak bonafid.

Yang menjadi pertanyaan, apakah BI tidak mengetahui tentang latar belakang bank-bank tersebut maupun orang-orang yang ada dibelakangnya?

Ketua BPK Anwar nasution dikutip oleh Bisnis Indonesia tanggal 16 September 2009 yang mengatakan bahwa “Century Cacat dari lahir karena surat berharga valuta asing yang disebutkan tidak pernah masuk ke Indonesia. Sejak lahir sampai diambil LPS, Century melanggar peraturan terus”.

Laporan resmi BPK yang berjudul “Laporan Kemanjuan Pemeriksaan Investigasi atas Kasus Bank Century” tertanggal 26 September 2009 antara lain bahwa Century telah melanggar peraturan.

DPR menolak PERPU?
Menurut notulen rapat paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008, DPR memutuskan bahwa berkenaan dengan Perpu No. 4 tahun 2008 tentang JPKS, DPR meminta agar pemerintah mengajukan RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan sebelum tanggal 18 Januari 2009. Keputusan ini tidak memberikan kejelasan apakah Perpu ditolak atau tidak.